Informasi Publik
Layanan & Tarif Air
Informasi lengkap mengenai klasifikasi golongan tarif pemakaian air bersih, persyaratan pendaftaran pasang baru, serta alur penanganan pengaduan pelanggan kami secara transparan.
Tarif Air Minum per Golongan (Wilayah Perkotaan)
Klasifikasi pelanggan dan penetapan besaran tarif pemakaian air bersih Perumda Air Minum Jereukom berdasarkan Peraturan Daerah resmi.
A. KELOMPOK PELANGGAN I (KELOMPOK SOSIAL)
Kelompok pelanggan ini mencakup sarana umum, tempat ibadah, lembaga nirlaba, serta kawasan sosial kemasyarakatan lainnya.
| Sub-Golongan Pelanggan | Standard (0 - 10 m³) | 11 - 21 m³ | 21 - 30 m³ | > 31 m³ |
|---|---|---|---|---|
| 1. Sosial Umum (SU) | Rp 7.050 | Rp 9.400 | Rp 10.575 | Rp 11.750 |
| 2. Sosial Khusus (SK) | Rp 9.400 | Rp 10.575 | Rp 11.750 | Rp 12.000 |
1. Sosial Umum (SU) meliputi:
- • Terminal Air
- • Hidran Umum
- • Tempat Ibadah (Gereja, Masjid, Kuil, Vihara, Klenteng, dan sejenisnya)
- • Kamar Mandi / WC Umum
2. Sosial Khusus (SK) meliputi:
- • Rumah Sangat Sederhana (RSS) di daerah belum tertata
- • Panti Asuhan & Yayasan Sosial
- • Sekolah Negeri
- • Rumah Sakit Pemerintah & Pusat Kesehatan / Puskesmas
- • Asrama Pelajar / Mahasiswa
- • Pesantren & Madrasah
Catatan Penting: Tarif di atas belum termasuk biaya administrasi bulanan tetap sebesar Rp 10.000 dan PPN pemakaian (jika berlaku). Pemakaian dihitung bulanan berdasarkan pencatatan angka pada meteran air fisik pelanggan oleh petugas resmi kami.